
Berdasarkan kecurigaan tersebut anggota Reskrim Polsek Baros melakukan pengejaran dan berhasil menangkap salah satu dari mereka. Setelah melakukan pemeriksaan, didapati 3 paket narkotika jenis shabu, masing-masing 1/2 gram, 1 unit roda dua Honda Beat dan 1 unit hp sebagai barang bukti.
Dari keterangan tsk, Â tsk mengakui sebagai kurir narkoba yang berniat mengantarkan pesanan pada seseorang. Bahkan tsk mengakui, sebelumnya pernah diamankan oleh Polres Serang saat giat Cipta Kondisi.
“Berdasarkan pengakuan tsk,  kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasus narkoba yang lebih besar.†Demikian tegas Kapolsek Baros AKP Mulyanto SH.
Demi mengantisipasi maraknya peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Baros “kami terus melakukan penyuluhan tentang penyalahgunaan narkotika di sekolah-sekolah dan juga kelompok pengajian†ujar Kapolsek Baros.
Pengawasan pun tetap dilakukan dengan cara memberikan imbauan pada apotek dan toko obat setempat tentang larangan peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Heksimer dan Dexametason.