Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.
Check Also
Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar patroli Kring Serse
Polres Serang – Dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas, personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang …