Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.
Check Also
Kapolsek Jawilan Dampingi Kapolres Serang, Kirim Bantuan Korban Banjir di Desa Parakan
Serang – Kapolsek Jawilan IPTU Jonathan M Sirait dampingi Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menyalurkan …