Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Polres Serang – Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka DE  dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit PPA ke Kejari,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES kepada media Kamis (25/4/2024).

Kasatreskrim menjelaskan tersangka DE dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

About Admin Tribratanews

Check Also

Mendukung Program Ketahanan Pangan Aiptu Sukarna berikan motivasi kepada warga

Bhabinkamtibmas Polsek Kresek Aiptu Sukarna memberikan motivasi dan penyuluhan kepada warga di Desa Rancagede Kecamatan …