Polres Serang – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.
Kasat Lantas Polres Serang Polda Banten AKP Tiwi Afrina SIK MH mengatakan “ tilang elektronik ini cukup efektif dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Tilang elektronik juga dapat meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalu lintas”
“Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Banten:
1.Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via JNE
2.Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3.Jenis pasal yang dilanggar
4.Tenggang waktu konfirmasi
5.Link serta kode referensi
6.Lokasi dan waktu pelanggaran.
Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).
Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs https://etlebanten.info/id/ Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.
Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Unit Gakkum Satalantas Polres Serang Kabupaten Jalan Bhayangkara No 1 Cisait Kragilan Kab Serang.
Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin – Jumat pukul 8.00 – 14.30 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 – 12.00 WIB. Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Jangan Khawatir apabila kendaraan anda sudah dijual ke orang lain atau kendaraan yang menjadi barang bukti pelanggaran etle di surat berbeda dengan kendaraan anda, bisa disampaikan ke kami dengan datang ke polres serang atau Konfirmasi online dengan scan barcode disana akan ada pilihan “sudah terjual” maka otomatis kendaraan tidak akan bisa di perpanjang stnk dan otomatis kendaraan langsung terblokir”
Tiwi Afrina selaku kasat lantas menambahkan “ kami menghimbau agar masayarakat banten terutama kabupaten serang, agar tertib berkendara dan selalu berhati hati. Semoga terhindar dari pelanggaran ETLE”