Polres Tangsel Banten Ungkap Peredaran Kue Mengandung Ganja Jaringan Sumatera

Tangsel Banten – Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya, ungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 140,4 kilogram (kg) jaringan Provinsi Sumatera dan Jawa.

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba jenis ganja ini merupakan kasus terbesar yang berhasil digagalkan oleh pihaknya.

“Ini mungkin pengungkapan terbesar sejak sembilan tahun Polres Tangerang Selatan berdiri. Tiga tersangka H (27) dan G (26) serta S (38) kami amankan,” ujar Kapolres Tangerang Selatan, Senin (19/8/2024).

Ia menyebutkan, dari kasus peredaran ganja sebanyak 140,4 kilogram itu, polisi pun menangkap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini bermula atas hasil pemantauan terhadap kendaraan para pelaku yang mengangkut ganja dari Pelabuhan Merak, Kota Cilegon Provinsi Banten, dengan melintas di wilayah Tangerang.

“Berawal informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba, kami pun langsung membuntuti kendaraan mereka dan dikejar setelah keluar dari pintu Tol Bitung, Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.

“Dua orang tersangka, berinisial H dan G diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering,” tambahnya.

Adapun dari tersangka S di Purwakarta, Jawa Barat, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 91,2 gram dan 102 kue kering yang diproduksi sendiri.

“Kue yang mengandung teh aceh atau ganja, sebanyak 102 keping. Dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan siap untuk diedarkan,” terangnya.

“Terdapat satu orang berinisial R belum tertangkap, dan saat ini masih dalam pengejaran tim penyidik dari Polres Tangerang Selatan. R jaringan pengedar ganja Sumatera, mereka memasarkan atau menjual lewat media sosial ke seluruh wilayah Indonesia,” sambungnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

About Admin Tribratanews

Check Also

Personel Polsek Cinangka Polres Cilegon Laksanakan Sambang Dan Kunjungan

Cilegon – Personel Polsek Cinangka Polres Cilegon melaksanakan Sambang dialogis dengan Masyarakat dalam rangka menjaga …