Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak. Dugaan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan atau pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Senin (26/5/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki., SIK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP. Epy Cepiana., SH mengatakan pengungkapan obat terlarang tersebut terjadi pada Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib di Kp. Curug Sawo Rt 004/ Rw 007 Ds. Narimbang Mulia Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak.
Dengan Tersangka an. KM Bin AS, Lahir di Lebak, Tanggal 05 Juli 2006, Umur 18 Tahun, Laki laki, Alamat Kp. Gembrong Rt/ Rw 001/004 Ds.Pagelaran Kec. Malingping Kab. Lebak. Untuk TKP Epi mengatakan
di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Curug Sawo Rt/Rw. 004/007 Kel/Ds.Narimbang Mulia Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten. Dengan barang bukti yang ada pada Tersangka 1 (Satu) buah tas gendong warna biru, 1770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh ) butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 (Seribu tujuh ratus tujuh lima) butir obat jenis heximer, 1 (Satu) unit handhone merk INFINIX warna hitam
Kronologi singkat awalnya pada Minggu 25 Mei 2025 sekira jam 00.30 Wib telah diamankan 2 orang laki laki bernama sdr. KM Bin AS dan HS Bin KM oleh warga setempat, yang pada awalnya terjadi laka lantas kendaraan yang dibawa menabrak pembatas jalan, kemudian dihampiri untuk ditolong oleh warga sekitar lalu ada warga yang melihat Obat kuning sediaan farmasi yang diduga jenis HEXIMER di jok motor yang dikendarai oleh pelaku, dan pada saat warga sekitar membuka tas gendong milik Sdr. KM Bin AS ditemukan ada obat obatan yang diduga sediaan farmasi jenis Tramadol Hci dan heximer, mengetahui hal tersebut, kemudian sdr. KM Bin AS dan Sdr. HS Bin KM dibawa ke kantor Polres Lebak , dan kemudian anggota Kepolisian menyuruh sdr. KM Bin AS dan Sdr. HS Bin KM untuk membuka semua isi tas nya, dan kemudian setelah dibuka dan didapati isinya yaitu 1.770 (Seribu tujuh ratus tujuh puluh) butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 (Seribu tujuh ratus tujus puluh lima) butir obat jenis Heximer dan 1 (Satu) unit handphone merk INFINIX warna hitam, dan pada saat dimintai keterangan, bahwa sdr. KM mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang yang bernama KH yang panggil dengan sebutan UC di daerah Angke Jakarta, pada hari Sabtu 24 Mei 2025 sekira pukul 13.30 Wib dari statiun Rangkasbitung dan membeli obat-obatan tersebut dengan total uang sebesar Rp.6.700.000 (Enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Untuk Ancaman Hukuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan pelaku dipidana 12 tahun penjara ujar Kasat Narkoba.