Tribratanewsbanten.com – Subdit 3 Dit narkoba Polda Banten kembali melakukan penangkapan wanida muda E (20) yang di duga sebagai pengguna narkoba jenis sabu di harjatani kramat watu Serang, senin (3/10) malam.
Dalam keterangannya Kabid Humas Polda banten AKBP Zaenudin menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ditempat kost E yang merupakan karyawati swasta merupakan warga Rangkasbitung sering digunakan tempat pesta narkoba, setelah dilakukakn penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plaatik kristal putih yang diduga sabu dalam saku jaket milik tersangka yang digantung dalam kamar kamar, timbangan digital dan sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, Saat ini tersangka di bawa ke Mapolda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar pasal 112 dan atau 114 dan atau 127 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.