Bidpropam Polda Banten Talkshow di Radio Paranti FM Pandeglang, Bahas Tentang Propam Presisi

Pandeglang – Bidpropam Polda Banten dan Bidhumas Polda Banten kembali menyapa masyarakat dengan melaksanakan Talkshow di Radio Paranti FM Pandeglang pada Kamis (25/11).

Dipandu oleh penyiar radio dari Paranti FM Pandeglang Kleo, Kasubbid (pengawasan bidang profesi) Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto didampingi Kaur Penum Bidhumas Polda Banten Kompol Riky Crisma membahas tentang aplikasi Propam Presisi dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila ada tindakan dari anggota Kepolisian yang tidak sesuai.

Dalam talkshow tersebut, Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Banten AKBP Amin Priyanto mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila ada tindakan dari anggota Kepolisian yang tidak sesuai, “Jadi apabila masyarakat dalam rangka merasa pelayanan dari Kepolisian, kemudian tindakan Kepolisian itu tidak sesuai, merasa tidak puas nah itu bisa complain, bisa melaporkan anggota tersebut kepada kita yaitu Propam di Polda Banten ataupun di Polres-Polres,” katanya.

Amin Priyanto mengatakan jika laporan tersebut bisa langsung datang, bisa melalui surat atau melalui online. Karena saat ini Bidpropam Polda Banten juga memiliki aplikasi yang bernama Propam Presisi, “Dengan aplikasi Propam Presisi, jadi kita bisa melaporkan, melihat dari hp, kita juga bisa melihat perkembangan, pelaksanaan tindakan dari Propam,” ucap Amin Priyanto

Selanjutnya Amin Priyanto menjelaskan, “Untuk aplikasi Propam Presisi, masyarakat bisa mendownload di Play Store untuk pengguna handphone android,” jelas Amin Priyanto.

Amin Priyanto juga menyampaikan jika masyarakat ingin melapor, laporan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan, “Ketika memulai aplikasi Propam Presisi, nanti akan menunjukkan, menampilkan mulai dari nomor HP, ktp nya sehingga tidak bisa untuk dimain-mainkan, sehingga bisa di pertanggungjawabkan. Jadi ketika yang melapor itu juga harus bertanggung jawab artinya betul-betul melapor, dan bukan membuat fitnah. Dan tentunya identitas pelapor kami rahasiakan dan kami lindungi,” jelasnya.

Ketika melaporkan ketidakpuasan anggota Polisi yang kurang pas dan tidak tepat dengan kewenangannya, nanti langkahnya itu tetap akan diketahui, karena dalam proses penyelidikannya langkah-langkahnya nanti juga baik korban itu akan diambil keterangannya, termasuk yang dilaporkan juga diambil keterangannya, untuk finalnya nanti juga akan disidang. Dan disidang nanti juga akan dihadirkan baik saksi-saksi, korban, anggota yang dilaporkan.

Terakhir Amin Priyanto menambahkan, “Tugas Propam ini adalah menangani tentang pelanggaran-pelanggaran anggota Kepolisian. Kita itu ingin Polisi yang dicintai masyarakat dan profesional,” tandas.

Selanjutnya Kaur Penum Bidhumas Polda Banten Kompol Riky Crisma menyampaikan himbauan,”Saya menyampaikan, sesuai Intruksi Menteri dalam Negeri (Imendagri) nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022. Sesuai Imendagri tersebut akan diterapkan PPKM level 3 seluruh wilayah di Indonesia, pemerintah membatasi mobilitas masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022 tentang pembatasan kapasitas pengunjung tempat wisata maupun tempat ibadah sebanyak 50% guna pencegahan lonjakan Covid-19,” kata Riky Crisma.

Riky Crisma menambahkan,”Untuk wilayah Banten kita ketahui banyak mempunyai tempat-tempat wisata, sehingga saya menghimbau kepada masyarakat Banten khususnya Kabupaten Pandeglang agar membatasi mobilitas atau dirumah saja guna meminimalisir penyebaran Covid-19, mari kita jaga dan sayangi keluarga kita dengan cara tetap dirumah saja,” tutup Riky Crisma. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …