Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus gembong pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Provinsi Banten dan Jakarta.
Gembong berinisial AH alias Pedet, 33 tahun, warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diringkus di tempat persembunyian di Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam pengembangan, AH alias Pedet yang merupakan residivis kasus narkoba terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melarikan diri dengan melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan gembong curanmor merupakan tindak lanjut dari laporan Jepri Nugraha, 19 tahun, warga Desa Ranca Sumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Korban melaporkan telah kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX yang terparkir di halaman rumahnya, Jumat, 28 Maret kemarin,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Minggu, 19 April 2025.
Atas laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku. Ketika rumahnya digerebek, tersangka Pedet tidak ada lokasi. Namun belakangan diketahui berada di wilayah Kabupaten Lebak.
“Setelah mengetahui titik persembunyian tersangka, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa, 13 Mei kemarin,” terang Condro Sasongko.
Dari hasil pemeriksaan, kata Condro, tersangka AH mengakui telah mencuri motor Kawasaki KLX. Selain di Kecamatan Kopo, ada 3 TKP lainnya di wilayah Kabupaten Serang, 2 TKP di Kabupaten Lebak, 1 TKP di Tangerang serta beberapa TKP di Jakarta.
Dalam setiap aksinya AH ditemani KU alias Kobra (DPO). Berbekal dari informasi tersebut, Tim Resmob segera melakukan pengembangan menangkap Kobra, namun beruannya tidak berada di rumahnya.
“Pada saat pengembangan inilah, tersangka AH mencoba melarikan diri. Karena melawan dan membahayakan petugas, tersangka AH terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Meski tidak berhasil menangkap Kobra, dari dalam rumah, Tim Resmob mengamankan 1 unit motor Honda Vario yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 1 leter T berikut mata kunci serta 1 buah kunci magnet.
“Tersangka mengaku menjual seluruh motor hasil curian ke daerah Lampung, termasuk Kawasaki KLX yang dijual seharga Rp6 juta,” tambah Andi Kurniady ES.