Bidpropam Polda Banten Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terduga Pelanggar dan Saksi Perkara Pelanggaran Disiplin


Serang – Guna mempercepat penanganan berkas perkara pelanggaran disiplin, unit riksa penegakan hukum Subbid Provos Bidpropam Polda Banten melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang mengetahui terduga pelanggaran disiplin anggota polri, di ruang Subbid Provos Bidpropam Polda Banten. Kamis(31/03).

Bahwa untuk Penanganan Berkas Perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor ;2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang sudah di terbitkan Laporan Polisi, dan ditangani Pemeriksa Provos Polri harus segera di proses dalam waktu 60 hari kerja, berkas perkara pelanggaran Disiplin atau Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D) harus sudah di terima oleh Atasan yang berhak menghukum (Ankum), Sebagaimana di maksud pasal 49 ayat (4) Peraturan Kapolri Nomor : 02 Tahun 2016 Tentan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Sebagaimana Perintah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto yang disampaikan oleh Kasubbid Provos bidpropam Polda Banten Kompol Feby Harianto, mengatakan, “Untuk berkas perkara Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yang di tangani Provos Bidpropam Polda Banten, harus segera diperiksa dalam waktu 15 hari harus sudah selesai dan segera di limpahkan ke ankum terduga pelanggar disiplin”. Tutur Feby Harianto.


Ditempat Terpisah Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto, mengatakan “Kami perintahkan kepada Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten dan Para Kasie Propam Polres/Ta jajaran, untuk berkas perkara pelanggaran disiplin anggota polri, mulai dari diterbitkannya laporan Polisi harus segera di proses dalam waktu 15 hari kerja harus sudah di lengkapi dan segera dilimpah ke ankum terduga pelanggar, meskipun sudah diatur dalam Pasal 49 Ayat (4) Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota polri, yang berbunyi, Pemberkasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu pemberkasan merupakan hasil pemeriksaan terhadap saksi,ahli, terduga pelanggar dan barang bukti serta administrasi terkait yang disusun dalam bentuk DP3D. dilaksanakan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak terbitnya Laporan Polisi.
dan segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum tetap, dalam hal ini Kami tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan pelanggaran disiplin anggota polri maupun pelanggaran kode etik profesi polri, harus ditindak sesuai Peraturan dan ketentuan” Tutup Kombes Yudho Hermanto.(Bidhumas)

About admin _

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …