BUTON UTARA – Sat Reskrim Polres Butur berhasil mengamankan pelaku inisial AL alias A bin L (35) diduga melakukan tindak pidana membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam (Sajam) tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang, sebagaimana dimaksud Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, yang terjadi pada hari Minggu (13/11) sekira jam 2:00 wita bertempat di Desa Wa Ode Kalowo Kecamatan Bonegunu Kabupaten Butur. Minggu (13/11/2022).
Dalam giat ini, yang menjadi dasar terhadap penahanan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/100/XI/2022/SPKT/Res Butur/Polda Sultra, tanggal 13 November 2022 dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Sp.han/42/2022 Sat Reskrim, tanggal 13 November 2022.
“Atas perbuatannya Pelaku diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Butur AKP La Ode Sumarno.