Ditemukan, 37 Pekerja Asal Tiongkok di Banten Tak Memiliki Dokumen Resmi

02-08-2016-ditemukan-37-pekerja-asal-tiongkok-di-banten-tak-memiliki-dokumen-resmi

tribratanewsbanten.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan bahwa dari 70 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok yang sempat ditahan, sebanyak 37 di antaranya terbukti tidak memiliki dokumen atau ilegal.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Pol Nurullah mengatakan, dari 70 TKA asal Tiongkok yang sempat diamankan tersebut, sebanyak 37 diantaranya tanpa dokumen atau illegal.

“Yang tidak memiliki dokumen tersebut akan kita serahkan ke imigrasi untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nurullah, Selasa (01/08)

Sedangkan untuk TKA yang memiliki dokumen, lanjut Nurullah, akan dimembalikan kepada perusahaan yang memegang proyek pembangunan pabrik semen tersebut. “Kita sudah melakukan pemeriksaan pada pihak perusahaan yang menjadi subkontrk dari PT C, jumlahnya tiga orang, semuanya penanggungjawab,” paparnya.

Kombes Pol Nurullah mengatakan pihaknya kembali menelusuri sisa TKA yang belum diamankan. Ditrekrimsus Polda Banten kembali menurunkan petugas untuk langsung melakukan penelusuran di sekitar lokasi pembangunan pabrik di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Menurutnya, dengan terbuktinya sejumlah TKA asal Tiongkok yang tidak memiliki dokumen, perusahaan yang bertanggungjawab atas TKA tersebut terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan. “Sanksinya seperti apa nanti kita lihat hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Untuk diketahui, kemarin, senin (01/08), Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Krimsus Polda Banten mengamankan kurang lebih 70 TKA asal Tiongkok yang tengah mengerjakan proyek pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

TKA ilegal asal Tiongkok tersebut bukan tenaga ahli namun pekerja yang mengerjakan pekerjaan kasar yang bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal.

Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto, menjelaskan para TKA ilegal tersebut mendapatkan gaji yang sangat besar. Untuk pekerja kasar mendapatkan gaji kurang lebih Rp 15 juta per bulan. Sementara pekerja kantor mendapat gaji Rp 20 juta hingga 25 juta per bulan.

“Perbedaan gaji antara pekerja lokal dan pekerja asing sangat jauh berbeda. Untuk pekerja kasar dari lokal Indonesia hanya diberi gaji Rp 2 juta per bulan. Rata-rata gaji pekerja lokal hanya Rp 80 ribu per hari. Sedangkan pekerja asing diberi gaji Rp 500 ribu per hari,” jelasnya.

Untuk membangun pabrik semen tersebut, PT S mensubkontrakan proyek tersebut terhadap tujuh perusahaan salah satunya adalah PT. Indonesia River Engineering. “Ada perusahaan lain yang sama asal Indonesia, ada juga yang bertuliskan Cina,” ujarnya.

About

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …