Ditengah pandemi virus covid-19 mengadakan Balap Liar Dua Warga Asal Baros Terancam 1 Tahun Kurungan Penjara

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Kota Serang, | An, 23, dan Ad, 25, dua warga asal Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dan Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang terancam kurungan penjara 1 tahun setelah diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Curug Polres Serang Kota Polda Banten. Sabtu (11/4/2020) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan melakukan aksi balapan liar di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang.

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi balapan liar sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No.6 Tahun 2018 dan Ps 218 KUHP tentang dengan sengaja mengumpulkan masa dan tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh yang berwenang,” terang Kapolsek Curug Polres Serang Kota Iptu Shilton, Minggu (12/4/2020).

Dikatakan Kapolsek, sebelumnya sekira pukul 23.00 WIB, petugas polsek mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada balapan liar di kawasan KP3B. Warga merasa resah karena setiap akhir pekan, kawasan pusat pemerintahan itu selalu dijadikan ajang balapan liar, tak terkecuali di waktu pandemi Covid-19 saat ini.

“Petugas dan masyarakat beberapa kali membubarkan namun tak kunjung berhenti,” kata Kapolsek.

About

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …