Ditlantas Polda Banten Laksanakan Anev Bidang Laka Lantas Menonjol Triwulan 1 tahun 2022


Kota Serang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten melaksanakan kegatan analisa dan evaluasi (Anev) bidang kecelakaan lalu lintas menonjol periode triwulan 1 tahun 2022 bertempat di Gedung Aula Ditlantas pada Rabu (13/04) pagi.

Kegiatan Anev tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto dengan didampingi oleh Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael dan PJU Ditlantas beserta Kasat Lantas Polres jajaran Polda Banten.

Kegiatan diawali dengan pemaparan Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi dan para kasat jajaran yang memamparkan data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) menonjol yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Banten selama kurun waktu Triwulan 1 2022.

Dalam kesempatan tersebut Wadirlantas Polda Banten AKBP Alfaris Pattiwael dalam kegiatan anev tersebut memberikan arahan, “Dalam penginputan data laka kedalam aplikasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS), agar para Kasat Lantas menyampaikan kepada operatornya dan penyidik laka lantas yang melaksanakan olah TKP agar di cek betul penyebab dari laka lantas yang terjadi, bukan hanya faktor manusia tapi bisa faktor lain yang menjadi penyebabnya,”pungkas Alfaris Pattiwael.

Wadirlantas Polda Banten juga memberikan arahan teknis tentang mekanisme penyidikan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, syarat formil dan materil dalam kelengkapan berkas perkara laka lantas.

“Jika terjadi laka lantas Menonjol, maka para Kasat lantas harus melaksanakan langkah-langkah yaitu membuat laporan segera, untuk perkembangan penyidikan buatkan laporan kemajuan, lalu buatkan surat perintah penyelidikan dan buat Laporan Hasil Penyelidikan (LHP), jika hasil lidik menemukan 2 alat bukti maka proses dapat ditingkat ke penyidikan melalui mekanisme Gelar Perkara dan jika tidak menemukan bukti yang cukup maka perkara dapat dihentikan dengan SP3 melalui mekanisme Gelar Perkara,”sambung Alfaris Pattiwael.

Dalam kegiatan anev laka lantas menonjol tersebut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto juga menyampaikan, “Agar para Kasat Lantas memahami tentang tugas pokoknya sebagai seorang Polantas, harus tahu hal apa saja yang harus dilakukan,”kata Budi Mulyanto.

“Agar para Kasat Lantas memahami betul tentang penanganan perkara kecelakaan lalu lintas menonjol dan apa saja kriteria dari laka lantas menonjol, kuasai mekanisme penyidikan, lengkapi berkas perkara baik syarat formil dan materilnya agar tidak terjadi hambatan dalam proses penyidikannya,”ujar Budi Mulyanto. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …