Dittahti Polda Banten Laksanakan Swab Antigen Kepada Tahanan Yang Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan


Serang-Sebagai salah satu syarat untuk mengirim tahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang adalah tahanan harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Swab Antigen.

Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid mengatakan jika salah satu syarat untuk mengirim tahanan yang akan dilimpahkan adalah tahanan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil Swab Antigen. “Untuk keperluan itu Dittahti Polda Banten bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Serang melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen untuk tahanan yang akan dilimpahkan ke Rutan Serang,” ujar Agus ada Jum’at (08/04).

Agus Rasyid menambahkan, “Adapun tahanan yang akan dilimpahkan berjumlah 5 orang yang merupakan tahanan Ditpolairud Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan kesehatan 5 orang tersebut dinyatakan sehat dan hasil Swab Antigen dinyatakan negatif sehingga siap dilimpahkan,” tambahnya.

Swab Antigen untuk tahanan ini juga bertujuan untuk mencegah beredarnya Covid-19 dilingkungan Rutan, baik Rutan Polda Banten maupun Rutan Kelas II B Serang.

“Diharapkan dengan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan Rutan, sehingga tahanan dan petugas jaga tahanan selalu dalam keadaan sehat dan baik,” tutup Agus. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak Melaksanakan Pam Pendampingan Penertiban Alat Peraga Kampanye

Guna ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif Polsek Panggarangan Polres Lebak Bripka Atep Eka Mulyadi, mendampingi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *