Edarkan Sabu Di Kampung Kongsi, Dua Pemuda Dicokok Polisi

img-20171016-wa0042-1024x768

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Anggoata Resmob Polsek Pasarkemis mengamankan terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Kongsi Baru, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis lalu (12/10).

Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih menerangkan, tersangka ditangkap usai anggota menerima informasi dari masyarakat. Bahwa, ada orang yang sering menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sindang Sari.

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan. “Saat di lokasi ada salah satu orang mencurigakan dan dilakukan penggeledahan badan hingga diketemukan satu bungkus plastik bening yang diduga sabu di kantong celana milik AW (36),” ujar Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasih, Selasa (16/10).

Setelah diinterogasi petugas, tersangka AW mengaku dirinya usai bertransaksi narkoba dengan salah satu pengedar yakni G (28).

Tak butuh lama, kepolisian akhirnya kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni G (28). Dihadapan petugas tersangka G (28) mengaku telah menjual sabu kepada AW (36).

“Kasusnya masih kami kembangkan, untuk sementara para tersangka masih dalam proses penyidkan guna proses hukum lebih lanjut” tandas Kapolsek.

                                                                          
Kontributor : Humas Polresta Tangerang
Editor            : Muridi
Publish         : iman

About

Check Also

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Pil

Kab. Tangerang– Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial S (22) …