Tribratanews.banten.polri.go.id – Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang tersangka pelaku penggelapan berinisial P alias F (31) beserta barang bukti 12 unit mobil hasil penggelapan yang tersangka lakukan.
Tersangka P alias F ditangkap setelah korban bernama Mohamad Awaludin melapor ke Polres Kota tangerang atas kasus Penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Berbekal  informasi dan identitas tersangka, anggota Unit Reskrim Polresta Tangerang pun melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil diringkus di rumahnya di Kampung Pule Warung Seri, Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres menjelaskan, bahwa modus pelaku adalah dengan berpura-pura menyewa mobil rental yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan operasional partai, akan tetapi mobil-mobil tersebut digadaikan oleh pelaku.
“Awalnya pelaku nyewa untuk bisnis tapi setelah itu belasan mobil itu malah digadaikan,” imbuh Kombes Pol Asep Edi Suheri, S.I.K..
Setelah berhasil menangkap pelaku, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap kasus penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, dan berhasil mengamankan barang bukti 12 unit mobil yang di gelapkan oleh tersangka.
“Atas  perbuatannya tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolresta Tangerang, akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,’ tegas Kapolres.