GELAPKAN UANG NASABAH : Satu Pegawai Koperasi Meringkuk Di Polsek Pasarkemis

img_9401-picsay

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Satuan Unit Reskrim Polsek Pasarkemis berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, yang dilakukan salah satu karyawan Koperasi Serba Usaha Bersatu Jaya di wilayah Pasarkemis

Kapolsek Pasarkemis Kompol Kosasoh menjelaskan, tersangka baru empat bulan bekerja di Unit Koperasi Serba Usaha Bersatu Jaya di wilayah Pasarkemis, PZ (25) ditangkap Polsek Pasar Kemis karena menggelapkan uang nasabah.

Tersangka yang bertugas sebagai penagih uang setoran dari para nasabah ini, tidak menyetorkan uang hasil tagihan kepada koperasi.

“Ada puluhan juta rupiah yang digelapkan oleh pelaku,” kata Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Pasar Kemis dan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu Berdalih Gandakan Uang

Serang – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48) …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *