Gigit Payudara Keponakan Istri, Mantan Kades Dikurung Polsek Cilograng Polres Lebak

LEBAK-Malang niat, nasib Remaja 13 Tahun di Kabupaten Lebak ini, mulanya, bertujuan menemani Istri Paman mengasuh anak.

Namun sayangnya pagar Ayu bukan Nama sebenarnya, diporak-poranda Sang Paman yang nota bene seorang Mantan Kepala Desa.

Ayu (13) masih kerabat karib keluarga dengan AB (51), karena Keponakan Kandung Istri yang sudah terbiasa bermalam di rumah Pelaku.

Di saat AB berduaan dengan Ayu, karena pada waktu itu Istri dan anak Pelaku sedang tidak ada di rumah.

Kemudian, Sang Paman, taktiknya membujuk Korban ingin mengobati korban supaya dapat jodoh.

Pelaku pun menyuruh membuka Baju, korban tidak mau, pada saat itu korban sedang duduk di Sofa.

Seperti kesetanan, Pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium Payudara korban serta menggigitnya di bagian payudara sebelah Kiri dan Kanan

Selanjutnya, memaksa membuka Celana Dalam korban yang saat itu sedang Haid dan mengenakan Softek hingga celana dalam korban diperosotkan.

Tidak sampai di situ saja, AB memasukan jari tangan Kanannya ke dalam Vagina Korban sambil terus menciumi dan menggigit Payudara Korban

Hingga korban merasa sakit di bagian Payudara di sebelah Kiri dan Vagina

Setelah kejadian tersebut AB meninggalkan korban sambil berkata.

“Ulah Bebeja Ka Teh Nci (istri pelaku),” sebut Pelaku tempatan sambil memberikan uang sebesar Rp. 50.000.

Lalu korban mengenakan sendiri celana dalam yang dilepaskan AB

Setelah itu korban menghubungi Bibinya sendiri WR (30)

Selanjutnya Korban dijemput dan dibawa ke rumah Bibinya yang di Desa Cikatomas

Kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.

Mendapat informasi tersebut, dengan sigap Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan SIK, MH melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik meresponnya.

“Saat ini Pelaku yang nota bene Mantan Kepala Desa, telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Asep Dikdi, Rabu (29/6/2022).

Lanjutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 baju Kodok kain Jeans warna Abu abu, 1 Sweater warna Hitam, 1 Tentop warna Kuning, 1 Celana Dalam warna Ungu, uang pecahan selembar 50.000.

“Kemudian, hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani Dokter FY terhadap korban atas nama NJA (13),” tuturnya.

Masih AKP Asep Dikdik, setelah pihaknya melakukan interogasi dan didalami ternyata Pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong.

Untuk tindak lanjut, Kanit Reskrim Bripka Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana (TP) pecabulan anak di bawah Umur sebagaimana dalam Pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 2003 tentang perlindungan anak,” pungkas AKP Asep Dikdik.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …