HANYA DALAM WAKTU 30 HARI 59 PELAKU CURANMOR DIBEKUK TIM POLDA BANTEN DAN JAJARAN

  r1 r6

img_8918r3

Tribratanewsbanten.com – Sejak menjabat sebagai Kapolda Banten bulan April 2016 Brigadir Jenderal Polisi Drs. Ahmad Dofiri, M.Si telah memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terutama dalam Harkamtibmas, seperti  Premanisme, Narkoba, Perjudian maupun Curanmor.

Sampai bulan Juli 2016 telah banyak kasus yang diungkap oleh Polda dan Polres Jajaran baik itu kasus narkoba, perjudian, premanisme , curanmor dan lain sebagainya, tetapi untuk kasus curanmor masih sangat tinggi. Nampaknya para pelaku curanmor tidak bosan2 melakukan aksinya yang sangat meresahkan masyarakat. Kemudian pada bulan Agustus 2016 Kapolda Banten memerintahkan Dirkrimum Polda Banten yang baru KBP ALDRIN P HUTABARAT, SIK untuk segera membentuk TIM CURANMOR secara Holistik dengan Polres Jajaran. Kemudian Dirkrimum mengumpulkan seluruh Kasat Reskrim Polres Jajaran untuk konsolidasi dan melakukan langkah-langkah yang tepat dan akurat guna menangkap dan mengungkap jaringan pelaku curanmor yang sangat meresahkan masyarakat di Banten tersebut. Setelah konsolidasi dengan seluruh Kasat Reskrim Polres Jajaran, kemudian TIM langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan terhadap kasus-kasus curanmor. Alhamdulilah TIM yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten KOMBES POL Drs. ALDRIN MARIHOT PANDAPOTAN HUTABARAT, S.H., M.Si. (menjabat Dir Krimum Polda Banten sejak tanggal 16 Agustus 2016) telah berhasil menangkap para pelaku curanmor lengkap dengan barang bukti motornya, alat yang digunakan untuk melakukan pencuriannya dan bahkan para penadahnya pun ikut ditangkap.

Modus operandi yang digunakan pelaku, sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap barang yang akan dicurinya. Setelah merasa aman kemudian pelaku langsung mengambil motor R2 dengan menggunakan kunci T atau anak kunci T. Modus Operandi Pelaku melakukan aksi pencurian berpariatif waktunya ada yang jam 03.30, jam 06.30, 09.00, jam 10.00, jam 14.30, jam 15.30, jam 16.00 dan jam 22.00 WIB. R2 yang dicuri posisinya ada yang didalam rumah, garasi dan tempat parkir. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian R2 kemudian para pelaku menjualnya ke beberapa tempat terutama daerah pelosok, Disamping melakukan aksi pencurian R2 dengan menggunakan kunci T atau anak kunci T, ada juga pelaku yang melakukan MODUS OPERANDI DENGAN CARA AKSI BEGAL seperti di Kab. Tangerang. Ketika korban sedang naik kendaraan kemudian dihentikan dengan paksa setelah itu R2 nya dirampas oleh para pelaku, untuk pencurian kendaraan R6, Para pelaku melakukan aksinya pada sekitar jam 16.00 Wib di jalan Tol Merak – Jakarta dengan cara para pelaku menggunakan mobil avanza, kemudian memepet mobil truk R6 dan menghentikannya. Ketika menghentikan R6 tersebut para  Pelaku menggunakan Pistol dan baju seragam Polisi dan  seragam TNI. Sopir  R6 berserta keneknya  kemudian tangannya diborgol, mulutnya dilakban dan matanya ditutup kemudian mereka dibuang di daerah BOGOR Jawa Barat. lanjut AKBP Zaenudin

dalam satu bulan ini tim khusus curanmor  berhasil mengamankan  pelaku  kejahatan curanmor  sebanyak 59 orang  dengan barang bukti 110 R2, 1 Unit R4 dan 1 Unit R6.  Para pelaku saat ini sudah di tahan di Rutan Polda Banten dan Polres Jajaran guna proses penyidikan lebih lanjut, dan dalam press rilis tersebut, Kapolda Banten Brigjen Pol Drs. Ahmad Dofiri M.Si menyerahkan 10 unit kendaraan hasil kejahatan kepada korban (pemilik kendaraan).

Pada kesempatan ini Kabid Humas Polda Banten AKBP ZAENUDIN mengatakan bahwa Prestasi yang sangat luar biasa ini adalah wujud kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja iklas  dari seluruh anggota TIM dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kabid Humas Polda Banten AKBP ZAENUDIN juga menghimbau  kepada seluruh masyarakat yang merasa kehilangan motornya, agar segera menghubungi TIM Curanmor Polda Banten atau Polres Jajaran sesuai dengan Locus Delictynya dengan membawa dokumen kendaraan dan NOKA NOSINnya.

Para pelaku kehajatan curanmor dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman  7 s/d 15 tahun penjara, sedangkan untuk pembeli barang hasil curian dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 s/d 7 tahun penjara.

-ttu-

 

 

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …