TRIBRATANEWS POLDA BANTEN –Â Direktorat Narkoba Polda Banten menggelar press release penyitaan barang bukti miras (minuman keras) di halaman belakang Mapolda Banten, Jum’at (23/6). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol. Juliat Permadi Wibowo.
Dalam releasenya kepada Tribratanews dan media, Dir Narkoba menyampaikan bahwa jajarannya berhasil menyita dan mengamankan barang bukti miras sebanyak 6.350 botol miras merk Baliha yang berasal dari Jakarta milik seorang tersangka berinisial DH, (47) yang berdomisili di Jakarta.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar pasar Rau tentang adanya sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan Miras, setelah dilakukan penggerebegan dan didapati dus-dus berisi botol miras dengan kandungan alkohol hampir mencapai 5% kemudian kami lakukan penyitaan,” ujar Polisi berpangkat melati tiga tersebut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa kegiatan bongkar muat di gudang tersebut sudah berlangsung hampir satu tahun. Dirinya menegaskan bahwa untuk kasus miras, tersangka akan dikenakan Tipiring karena diduga telah melanggar Perda Kota Serang tahun 2010.
Dir Narkoba juga menuturkan bahwa selain menyita ribuan botol miras selama bulan Ramadhan, Direktorat Narkoba berhasil mengungkap sedikitnya sebanyak 9 kasus Narkoba dengan 11 orang tersangka yang rata-rata berusia produktif dan 40 kasus Narkoba di seluruh Polres jajaran. Adapun jenis narkoba yang berhasil diungkap adalah jenis Shabu, Ganja dan Tembakau Gorilla.
Dirinya menekankan bahwa pihaknya akan lebih meningkatkan operasi cipta kondisi selama Ramadhan dan menjelang hari raya Lebaran untuk menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Editor : P. Winoto
Penulis & Publish : Syarif. H