Serang – Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada RZ dan Pangacaranya untuk tidak membuat gaduh.
“Baik RZ maupun kuasa hukumnya agar tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” ujar Shinto kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023.
Lanjut Shinto menjelaskan bahwa kedatang RZ bersama pangacaranya ke penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus hanya untuk melengkapi fakta hukum yang mendukung unsur delik yang disampaikan.
“Menggali fakta-fakta hukum yang mendukung atau inline dengan pengaduan RZ atas dugaan tindak pidana ITE, mermintaan keterangan berlangsung selama 6 jam dan selesai pada 19.00 Wib,” jelansya.
Tindaklanjut oleh Polda Banten kata Shinto masih merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan.
“Tentu saja akan dilakukan langkah-langkah lainnya sesuai surat edaran Kapolri tahun 2021, dalam pelayanan pengaduan dugaan tindak pidana ITE, memang didahulukan langkah2 persuasif dgn melibatkan para pihak,” jelasnya.