Kantongi Sabu, Dua Orang Pelaku Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

whatsapp-image-2020-06-09-at-15-52-28

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Kota Serang, | Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan dua orang tersangka AS (51) dan K (40), dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keduanya berhasil di tangkap Senin 08 Juni 2020, didepan Showroom Maheza motor Kel. Penancangan, Kec. Cipocokjaya, Kota. Serang.

“Kedua tersangka AS dan K merupakan warga Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., kepada awak media diruang kerjanya. Selasa (09/06/2020).

AKP Wahyu menjelaskan, selain dua orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat +/- 0.25 Gram
didalam bungkus rokok sampoerna mild yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka AS,”tuturnya.

Tersangka AS mengaku bahwa Narkotika tersebut adalah milik tersangka K.

“Menurut tersangka K, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A (DPO),”ujarnya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya.

Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …