Kapolda Banten Ajak Publik Dukung Implementasi PPKM Level III Saat Nataru

Serang – Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan Covid-19 Saat Nataru, pemerintah berencana untuk kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 se-Indonesia pada akhir tahun nanti guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto mengatakan bahwa Polda Banten beserta Polres jajaran akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 tingkat Provinsi hingga RT. “Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Cegah dan Penanganan Covid-19 Saat Nataru, Polda Banten dan Polres jajaran akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 tingkat Provinsi hingga RT guna menghindari potensi lonjakan kasus pada libur natal dan tahun baru,” ujar Rudy Heriyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Rudy Heriyanto menekankan kepada seluruh masyarakat agar selalu menerapkan Prokes dengan disiplin dan aktifkan 3T (testing, tracing, treatmen). Menurut Rudy Heriyanto, pandemi COVID-19 masih belum berakhir. Untuk itu laksanakan percepatan vaksinasi terutama terhadap lansia. Karena menurutnya, dalam mengendalikan Covid-19 tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. 

Selanjutnya Rudy Heriyanto memerintahkan Forkopimda untuk koordinasi dengan lintas stakeholder termasuk pengelola hotel, tempat wisata, pusat belanja dan pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan aturan supaya tetap mempertahankan tren positif laju pertumbuhan Covid-19 yang saat ini sudah dapat dikendalikan dengan baik. Sehingga, saat memasuki libur Nataru, tidak mengalami lonjakan. “Seperti perintah Bapak Presiden, persiapan menghadapi kemungkinan laju pertumbuhan Covid-19 saat Nataru harus diantisipasi. Sehingga dilakukan langkah-langkah koordinasi bersama dengan semua pihak,” kata Rudy pada Sabtu (27/11).

Kemudian Kapolda Banten memerintahkan kepada Polda Banten dan jajaran untuk melaksanakan sosialisasi tidak mudik saat Nataru, tidak berpergian dan pengetatan arus pelaku perjalanan. Kemudian kontrol Prokes secara ketat di gereja, tempat ibadah, tempat belanja dan tempat wisata. “Sosialisasikan tidak mudik saat Nataru, tidak berpergian dan pengetatan arus pelaku perjalanan. Kemudian kontrol Prokes secara ketat di gereja, tempat ibadah, tempat belanja dan tempat wisata. Selanjutnya laksankan larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan swasta saat Nataru. Larangan ini berlaku juga bagi pekerja dan buruh untuk penundaan cuti,” tegas Kapolda Banten.

Terakhir Kapolda Banten menambahkan bahwa dalam rangka implementasi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tersebut maka langkah-langkah proaktif yang harus dilakukan instansi pemerintah terkait bersama masyarakat antara lain himbauan sekolah tidak libur saat nataru kemudian pelaksanaan bagi rapot dilakukan pada Januari 2022, pemberlakuan PPKM Level III pada acara pernikahan, peniadaan even seni budaya dan olahraga serta menutup alun-alun, rekayasa dan antisipasi aktivitas PK 5 di pusat keramaian, optimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, laksanakan Tes PCR atau rapid tes saat gunakan moda transportasi umum ke luar kota serta mendirikan Posko Check Point dan siaga serta aktif kerjasama TNI/Polri dengan Satpol PP, BPND, serta Linmas guna cegah gangguan kamtibmas, kerumunan dan bencana alam. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …