Kapolda Banten Tanda Tangan MOU terkait Penyelesaikan Kasus Tanah

whatsapp-image-2019-09-24-at-15-45-21-1

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,SERANG – Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi laksanakan penandatanganan MOU tentang penyelesaian kasus tanah dengan Kanwil BPN Provinsi Banten, Kejati Banten dan Kapolda Metro Jaya tentang di Kantor BPN Provinsi Banten, Jalan Syekh Namawi Al Batani, Selasa (24/09/2019) pukul 09.00 WIB.

Penandatanganan MOU ini dilaksanakan setelah kegiatan upacara HUT Agraria Nasional dan Tata Ruang ke 59 tahun di lapangan BPN Provinsi Banten.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Utama Polda Banten, Kapolda Metro Jaya yang diwakili oleh Dirreskrimum Kombes Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Provinsi Banten dan Forkopimda Banten. Walikota, Bupati se Provinsi Banten serta seluruh Kapolres/ta di wilayah hukum Polda Banten dan seluruh anggota BPN Provinsi Banten.

“Penandatanganan MOU ini merupakan suatu bentuk wujud kerjasama dalam menyelesaikan masalah kasus tanah di wilayah Provinsi Banten khususnya,”terang Kapolda Banten

Lebih lanjut Irjen Pol Tomsi berharap dengan adanya penandatanganan MOU ini, kedepannya permasalahan tentang kasus tanah dapat diselesaikan dengan cepat diselesaikan dengan baik.

Sementara Gubernur Banten Wahidin Halim sampaikan kepada awak media bahwa selain dilaksanakannya tandatangan sepakatan (MOU) dengan Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Kejati Provinsi Banten dan Kanwil BPN, pemerintah sudah wacanangkan memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat secara cepat dan transparan kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggagas Program Transformasi Digital.

Dimana layananan pertanahan dapat di akses secara elektronik oleh masyarakat dengan transparan. Saat ini sudah ada 4 layanan elektronik, meliputi Hak Tanggungan, Layanan Informasi, Zona Nilai Tanah dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Informasi bidang tanah sudah mulai bisa di akses.

Wahidin menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Provinsi Banten apabila ada yang ingin mengurus surat tanah, agar tidak melalui perantara (Calo,red). Lansung saja datang ke Kantor BPN, nanti pegawai BPN akan menunjukan cara kepengurusannya.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …