
|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Cilegon, Banten – Guna memutus rantai penyebaran virus corona, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat di temui awak media di ruang kerjanya (Rabu, 1/4/2020) menyampaikan dengan adanya kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri, pihak kami terus melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dalam pencegahan penyebaran virus corona (covid-19)
“Kepada seluruh masyarakat khususnya warga Kota Cilegon agar mengindahkan kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus Corona, karena upaya pencegahan penyebaran virus corona tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah,TNI maupun Polri melainkan menjadi tanggung jawab kita semua” ucap Yudhis
Yudhis pun menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Banten khususnya warga Kota Cilegon untuk mematuhi segala peraturan dan himbauan yang telah disampaikan
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Banten khususnya warga Kota Cilegon untuk melakukan hal-hal yang tercantum dalam maklumat Kapolri seperti menghindari kerumunan, tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa dengan jumlah banyak seperti pawai, konser, demo dan pesta resepsi pernikahan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya
Lanjut Yudhis, kepada masyarakat Banten khususnya warga Kota Cilegon diharapkan untuk selalu menjaga kebersihan, baik itu kebersihan diri sendiri maupun di lingkungan keluarga dan kerja. Jangan panik, namun kita harus tetap waspada agar terhindar dari virus corona.