Karorena Polda Banten Ikuti Panel Diskusi Forum Konsultasi Publik Tahun 2022 Di Denpasar Bali


Denpasar – Karorena Polda Banten Kombes Pol. Wingky Adhityo, mengikuti kegiatan Panel Diskusi Forum Konsultasi Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Biro RBP Srena Polri yang bertempat di Ballroom Hotel Aston Denpasar Bali pada Rabu (30/3).

Kegiatan dibuka oleh Karo RBP Srena Polri Brigjen Pol. Drs. I Wayan Sunartha mewakili Asrena yang berhalangan, Dalam kegiatan tersebut turut hadir Wakapolda Bali, Asisten Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN RB, Kepala Ombudsman RI perwakilan Bali, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Bali, Perwakinan Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Perwakilan Dosen dan Peneliti dari STIK PTIK.

Sedangkan peserta dari tingkat Polda turut hadir para Karorena Polda, para Kabag RBO Rorena Polda, para Kasubbdit Regident Polda dan para Kasi Yanmin SKCK Polda.

Kegiatan direncanakan berlangsung selama tiga hari ke depan yaitu dimulai hari Rabu 30 Maret s.d. 1 April 2022. untuk kegiatan hari ini dilaksanakan giat Panel Diskusi Forum Konsultasi Publik.

Tema yang diusung dalam panel diskusi yaitu mewujudkan pelayanan prima Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. Perlu diketahui bahwa pada tahun 2021, dengan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki, Polri telah menerapkan aplikasi pelayanan publik agar pelayanan kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, cepat dan profesional melalui penerapan tilang elektronik (ETLE), pelayanan SIM online dan SKCK online sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Polisi untuk pengurusan perpanjangan SIM dan/atau SKCK serta aplikasi pengaduan masyarakat berupa propam presisi (pengaduan etika polri) dan dumas presisi (pengaduan masyarakat terhadap anggota polri) yang telah terintegrasi dengan aplikasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) – layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (LAPOR) dari Kementerian PAN RB serta aplikasi e-LAPOR dari Kompolnas sehingga tindak lanjut laporan dapat dimonitor dan awasi perkembangannya.

Namun demikian, dengan penggunaan digitalisasi tersebut tidak serta merta meninggalkan layanan offline di kantor kepolisian tetapi telah dikembangkan juga pelayanan dengan mengintegrasikan antara layanan online dan offline yang diimplementasikan melalui konsep pelayanan terpadu Polri yang merupakan implementasi dari mall pelayanan publik yaitu Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada tingkat Mabes Polri, Polda, Polres Dan Polsek dengan tetap mengacu kepada standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, untuk memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang datang ke kantor kepolisian guna memperoleh pelayanan.

Selanjutnya dalam pembukaan Karo RBP Srena Polri Brigjen Pol. Drs. I Wayan Sunartha mengatakan “Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik prima tersebut tidak dapat dihindari dari pemanfaatan teknologi digital untuk merubah birokrasi yang selama ini kaku, terjebak pada hal bersifat prosedural dan bersifat administratif menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif, serta berorientasi pada hasil melalui penerapan aplikasi pelayanan publik berbasis online system” tutur I Wayan


Dalam arahannya, I Wayan Sunartha menegaskan bahwa “Pelayanan publik yang prima adalah cepat, mudah, terjangkau, transparan, profesional dan berkeadilan merupakan keniscayaan dan kebutuhan dalam menyongsong era revolusi industri 4.0 serta mengsukseskan pemulihan ekonomi nasional” tutupnya.(Bidhumas)

About admin _

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …