
Serang – Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten memberikan tindakan Disiplin kepada Personil Polres Lebak Polda Banten yang di duga telah melakukan Pelanggaran Disiplin Polri di halaman Polda Banten pada Kamis (03/02).
Bahwa Untuk Personil Polri yang melakukan Pelanggaran Disiplin dalam dapat diberikan sanksi dengan cara memberikan tindakan Disiplin tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri.
Bahwa Personil Polres Lebak Polda Banten yang diberikan tindakan Disiplin oleh Plh. Kasubbid Provos Kompol Asep Jamal,SH MM, di karenakan Personil tersebut telah melakukan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri yaitu berupa tidak melaksanakan tugas kedinasan Polri untuk mengikuti Pelatihan di SPN Polda Banten, sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 02 Tahun 2003 Tentang Peraturan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dalam tindakan Disiplin tersebut Plh. Kasubbid Provos Bidpropam Polda Banten terlebih dahulu memberikan arahan pembinaan rohani dan mental, serta Peraturan dan Ketentuan Tentang Disipilin anggota Polri, setelah selesai arahan kemudian mereka diberikan tindakan Phisik berupa lari keliling lapangan merah depan Mapolda Banten dan Push-Up.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan “Bahwa bilamana ada anggota Polda Banten yang melakukan Pelanggaran Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Disiplin Polri, Wajib di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan Hukum yang berlaku dilingkungan Polri guna mendapatkan kepastian hukum tetap tidak pandang bulu ataupun tebang pilih kepada siapapun yang bersalah melakukan Pelanggaran Hukum Etika Profesi Polri maupun Pelanggaran Hukum Disiplin Polri harus di tindak sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku dilingkungan Polri.” tutup Yudho. (Bidhumas).