TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Polres Kota Tangerang, Dalam rangka mengantsipasi tingginya angka kecelakaan akibat kendaraan yang kelebihan muatan, Uniit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Kota Tangerang melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mengangkut beban lebih banyak, penindakan tegas ini dilaksanakan terhadap sebuah kendaraan roda empat jenis pick up yang melanggar kelebihan muatan di Lampu merah jalan raya serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (7/6).
Menurut Kasat lantas Polres Kota Tangerang Kompol Eko Bagus Riyadi, SH. S.Ik. M.Si, penindakan ini kebetulan dilakukan oleh anggota yang sedang bertugas di Pos Polisi Jalan Baru, penindakan yang dilakukan pihaknya, bertujuan untuk menertibkan kendaraan pengangkut barang yang melebihi muatan dan tidak membahayakan pengendara lain yang berakibat kecelakaan.
“Kelebihan muatan melebihi batas maksimal angkut yang ditentukan dan tidak sesuai dengan Buku Uji Kir juga ketinggiannya pun sangat membahayakan. Karena itu kami lakukan tindakan tegas agar tidak terjadi kecelakaan. a†ujar Iptu I Made Artana.
Lanjutnya, hal ini pun menindaklanjuti atensi dari Kapolres, guna menekan angka kecelakaan di Kabupaten Tangerang selama bulan puasa dan jelang arus mudik lebaran. Untuk itu Sat Lantas Polres Kota tangerang juga fokus melaksanakan Dakgar (tindak pelanggar) yang berpotensi terjadi laka dan fatalitas korban laka lantas.
“Penindakan ini akan kami lakukan secara rutin demi terwujudnya Kamseltibcar lantas yang nyaman dan berkeselamatan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya pada Kawasan Tertib Lalu Lintas dan juga sebagai pelajaran bagi seluruh masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas dan memikirkan keselamatan bersama selama di jalan raya,†imbuhnya.
Penulis : Andriatna
Editor  : iman
Publish :Â iman