Lagi, Penjual Obat Ilegal Tertangkap Di Pasar Rau Kota Serang

Hasil gambar untuk obat ilegal

tribratanewsbanten.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dalam hal ini Subdit II Ditresnarkoba menangkap dua penjual tramadol ilegal di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Senin malam (15/8). Dua bungkus tramadol dan uang tunai Rp785 ribu disita dari lapak tersangka IS (28) dan A (35).

“Mereka sudah meresahkan masyarakat. Sudah satu tahun jualan. Pembelinya anak muda dan pelajar,” kata Kasubdit II AKBP Irwansyah.

Sementara itu, IS mengaku baru beberapa kali membantu A mengedarkan tramadol secara ilegal. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. “Dulu, saya kerja di pasar malam. Kebetulan diajak bantu jualan, lumayan buat biaya hidup,” katanya.

IS dan A mulai berjualan pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dia mendapatkan upah Rp50 ribu setiap menemani A mengedarkan tramadol di Pasar Induk Rau. Kedua pengedar tramadol itu dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dikenakan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

About

Check Also

Ditreskrimum Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon

Serang- Ditreskrumum Polda Banten Gelar Pressconference Ungkap Kasus Tindak Pidana Perburuan Badak di Taman Nasional …