tribratanewsbanten.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten, dalam hal ini Subdit II Ditresnarkoba menangkap dua penjual tramadol ilegal di Pasar Induk Rau, Kota Serang, Senin malam (15/8). Dua bungkus tramadol dan uang tunai Rp785 ribu disita dari lapak tersangka IS (28) dan A (35).
“Mereka sudah meresahkan masyarakat. Sudah satu tahun jualan. Pembelinya anak muda dan pelajar,†kata Kasubdit II AKBP Irwansyah.
Sementara itu, IS mengaku baru beberapa kali membantu A mengedarkan tramadol secara ilegal. Dia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. “Dulu, saya kerja di pasar malam. Kebetulan diajak bantu jualan, lumayan buat biaya hidup,†katanya.
IS dan A mulai berjualan pukul 17.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Dia mendapatkan upah Rp50 ribu setiap menemani A mengedarkan tramadol di Pasar Induk Rau. Kedua pengedar tramadol itu dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dikenakan selama 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.