Mantan Direktur Gelapkan Miliaran Uang Perusahaan, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Pelaku

Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan kegiatan tersebut. “Betul Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial GLH als LILIANA (58) lahir di Fujian (China), 14-03-1964 serta telah menetap kurang lebih 30 tahun di Indonesia dan sudah menjadi WNI,” terang Shinto.

Shinto mengatakan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice. “Tersangka tidak lagi menjabat sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice sejak Agustus 2021, tersangka adalah mantan Direktur PT. Yummy Deli Indonesia Distributor Ice Cream Aice yang beralamat di Jalan Ayip Usman RT002 RW011 Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, kota Serang dengan melakukan penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan di PT tersebut pada 04 September 2021 hingga 09 Maret 2022,” ucap Shinto.

Dalam hal ini Shinto menjelaskan kronologis kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan oleh mantan Direktur Yummy Deli Indonesia. “Tersangka melakukan penipuan dengan cara meminta uang gaji sebagai Direktur sebesar Rp25.000.000,-/bulan kepada karyawan sedangkan tersangka sudah tidak menjabat sebagai Direktur, tersangka mengambil keuntungan perusahaan hasil penjualan sebesar Rp1.050.000.000 tanpa seizin dari Direktur PT. Yummy Deli Indonesia dengan cara memindahkan uang di rekening perusahaan ke rekening tersangka dengan menggunakan dua unit token internet Banking Bank Mandiri, melakukan pemerasan dengan cara meminta uang gaji dengan memaksa, memaki dan mengancam karyawan agar mengeluarkan uang perusahaan, yang jumlah nominal uangnya sudah ditentukan oleh tersangka, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan PT. Yummy Deli Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp1.260.000.000,” jelas Shinto.

Shinto mengatakan dalam hal ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Tersangka ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Selasa, 29 November 2022 dan ditahan di hari yang sama di Rutan Polda Banten dengan barang bukti yang berhasil disita adalah 19 bundle fotocopy dokumen perusahaan yang telah dilegalisir, satu lembar rekapitulasi pengambilan dana tersangka periode 04 September 2021 – 08 Maret 2022, delapan lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada tersangka periode 04 September 2021 – 08 Maret 2022, tiga lembar foto copy legalisir rekening Koran, satu lembar bukti setoran dari Bank BCA dua unit Handphone, uang senilai Rp1.050.000.000 dan dua unit token internet Banking bank Mandiri,” ujar Shinto.

Shinto menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dalam memperoleh keuntungan. “Tersangka masih mengaku sebagai Direktur PT. Yummy Deli Indonesia sedangkan berdasarkan Akta Nomot 11 tanggal 13 Agustus 2021 yaitu Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tersangka sudah tidak menjadi Direktur dengan motif untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tambah Shinto.

Terakhir Shinto mengatakan guna mampertanggung jawabkan perbuatannya tersangka pidana dengan ancaman penjara 9 tahun. “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal yang dilanggar yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP, tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemerasan Ancaman Pidana Penjara selama–lamanya 9 tahun,” tutup Shinto (Bidhumas).

About admin _

Check Also

Berikan rasa aman Unit Samapta Polsek Curug Polresta Serkot Patroli Bank BJB Palima

Patroli Unit Samapta Polsek Curug Polresta Serkot Polda Banten Bripka Rasio ,S.H.,melaksanakan giat patroli perbankan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *