Melayani Kepada Masyarakat Untuk Pelayanan Pembuatan Sim Satlantas Polresta Serkot

Polresta Serkot – Sat Lantas Polresta Serkot Melayani masyarakat, dengan memberikan pelayanan Pembutan atau perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM ditentukan sejak pukul 08.00 wib hingga pukul 12.00 wib setiap harinya.

Masyarakat Yang Ingin Membuat Sim dengan syarat usia minimal 17 tahun sebagaimana batas usia layak menerima SIM.

“Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Sabtu (23/07/2022).

About Admin Tribratanews

Check Also

Personil Unit Lalu-lintas Polsek Ciwandan Laksanakan Tugas Rutin Strong Poin Dengan Pengaturan Lalu-lintas

Cilegon- Personil Unit Lantas Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten BRIPKA Adhitya Prayogo melaksanakan pengaturan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *