NEKAD EDARKAN UANG PALSU RUPIAH 4 ORANG WARGA KAWIDARAN DICIDUK

img_1489

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Jajaran Polsek Panongan berhasil meringkus empat (4) pelaku pengedar uang palsu yakni R (33), A (43), S (33) dan AA (42), dijelaskan Kapolsek Panongan AKP Trisno T Uji saat menggelar Press Release di Aula Polsek Panongan, Selasa (7/3).

Peredaran uang palsu ini terungkap dari adanya informasi warga masyarakat tentang transaski uang rupiah palsu di Kampung Kawidaran, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, “Awalnya R (33) ditangkap  di Kawidaran, dengan barang bukti dua lembar uang palsu pecahan Rp.100.000,” ujar Kapolsek.

Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya yakni A (43), S (33) dan AA (42) di tempat yang berbeda, sementara itu, Divisi Penanggulangan Uang Palsu Bank Indonesia Afriana Damayanti mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polsek Panongan atas pengungkapan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polres Kota Tangerang.

“Uang palsu ini secara kasat mata sangat mirip dengan uang asli, namun perbedaanya dapat dilihat dengan cara metode 3D (diraba, diterawang, dilihat),” ungkap Afriana Damayanti, warna uang kertas palsu hasil tidak setajam atau sebagus uang asli. Pada uang asli bisa dilihat pada bagian kiri bawah ada optical variable x. Proses atau teknik cetak uang asli dengan pigment tinta khusus. Dengan begitu bisa dikatakan warnanya akan berubah-ubah seiring perubahan sudut pandang mata kita.

Begitu juga dengan benang pengaman uang asli. Benang itu akan berubah warna kalau dilihat dari sudut pandang tertentu, “Uang palsu tidak menghasilkan efek perubahan warna,” tutur Afriana Damayanti.

Ditempat terpisah Wakasat Reskrim Polres Kota Tangerang AKP Nana Supriatna, SH, M.H mengatakan akan melakukan pengembangan lebih lanjut guna memberikan efek jera terhadap para pelaku yang berusaha mengedarkan uang palsu.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini, dengan harapan dapat mengungkap kasus lebih besar lagi seperti agen maupun tempat pembuatannaya,”ujar AKP Nana Supriyatna, Keempat pelaku terancam dijerat dengan UU No.7 Tahun 2011 Pasal 36 ayat 2 dan 3 tentang Mata Uang.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …