Dibawah kepemimpinan Akp. Epy Cepiana SH Sat Narkoba Polres Lebak terus dan rutin perangi Narkoba, Dengan ungkap Perkara Tindak Pidana Tanpa Hak memiliki/menyimpan Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kamis (27/3/2025).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP. Herfio Zaki.,SIK., MH melalui Kasat Narkoba Akp. Epy Cepiana., SH mengatakan untuk waktu Kejadian Minggu 23 Maret 2025 sekira jam 17.00 Wib. Team Opsnal Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan Tersangka An. Inisial AA Bin N, yang mengaku Lahir di Serang Tanggal 11 November 2002, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat Kp. Ujung Tebu Rt 002 Rw 001 Kel. Suka jaya kec. Curug Kab Kota Serang Banten.
Dengan barang bukti yang ada padanya 1 (Satu) Kantong plastik berisi 36 (Tiga puluh enam) butir obat jenis Alprazolam dan 1 (Satu) Unit Hp merk Redmi warna biru.
Tersangka akan kita proses Sebagaimana pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. pelaku dipidana maksimal 5 tahun penjara, pungkasnya.