PENANGKAPAN JUDI SABUNG AYAM DI CILEGON

 

whatsapp-image-2016-10-24-at-10-46-45-1whatsapp-image-2016-10-24-at-10-47-35-1

 

Satreskrim Polres Cilegon yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. RIDZKY SALATUN, S.IK berhasil membekuk kawanan judi sabung ayam  Pada hari Minggu Tanggal 23 Okt 2016 sekira pukul 18.00 wib di Kp. Kranggot Kel. Sukmajaya Kec. Jombang Kota Cilegon.

Penggerebekan dan penangkapan bermula dari  laporan masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan judi tersebut, yang akhirnya melaporkan adanya judi sabung ayam di lingkungannya kepada pihak Kepolisian.

Menanggapi laporan tersebut Satreskrim Polres Cilegon yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. RIDZKY SALATUN, S.IK, Melakukan penggerebekan dan penangkapan yang akhirnya  berhasil menangkap Sdr. HALILULLOH Bin H.IMRON, Dkk yang di duga sebagai pelaku Tp. Perjudian Sabung Ayam, selain menangkap pelaku Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan Barang bukti yang di temukan di TKP Berupa, 17 ekor Ayan jantan, 17 unit sepeda motor, uang tunai Rp 3.684.000, satu lembar karet sepanjang 8,5 meter yang digunakan untuk Ring arena adu ayam dan 3 unit Hp.

Samapai saat ini pelaku yang sudah ditangkap masih ada di kantor polres cilegon dan masih di tangani oleh Sat Reskrim Polres Cilegon guna untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …