Tribratanewsbanten.com- Subdit 1 Resnarkoba Polda Banten telah berhasil menangkap seoraang laki-laki yang di duga telah melakukan penyalahgunaan narkoba, tepatnya kemarin Pada hari kamis tanggal 15 september 2016 sekira pukul 08.30 Wib, oleh Subdit 1 Resnarkoba telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Iyus Iskandar alias Lampe di kontrakannya yang bertempat di Kontrakan Margawiwitan.Kec Cipocok Jaya Kota Serang.
Penangkapan berawal dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum tentang adanya penyalahgunaan narkoba dilingkungannya dan langsung direspon oleh Subdit 1 Resnarkoba Polda Banten, peran serta masyarakat memang sangat dibutuhkan karena Peredaran narkoba yang merambah ke perkampungan dan jauh dari pengawasan sangat meresahkan masyarakat, untuk itu seluruh komponen masyarakat harus bertanggungjawab melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karena masyarakat juga mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hak warga negara dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diantaranya adalah:
- Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba,
- Memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika kepada penegak hukum dalam hal ini Polri yang menangani perkara tindak pidana.
- Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika .
- Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum;
- Memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Itulah Hak warga negara dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba.
Apresiasipun tentunya sangat layak di berikan kepada Subdit 1 Resnarkoba Polda Banten, yang tidak henti-hentinya memberikan DEDIKASInya kepada negara dan kesatuan (POLRI) demi tercapainya cita-cita bersama yaitu indonesia bebas narkoba, Dismping mengamankan pelaku Subdit 1 Resnarkoba mengamnakan barang bukti berupa pipa kaca yang bekas di pakai oleh pelaku dan sebuah alat hisap sabu yang di akui milik tersangka.
Sampai saat ini Pelaku telah diamankan di mapolda Banten untuk dimintai keterangan dan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.