TRIBRATANEWS POLDA BANTEN –Â Kenakalan Remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
Di samping itu kenakalan siswa dewasa ini cenderung pada kategori tindakan kriminal. Hal ini terbukti dengan adanya tindakan siswa antara lain tawuran, penyalahgunaan obat terlarang, dan seks bebas  yang secara umum disebut sebagai kejahatan siswa.
Untuk mencegah kenakalan remaja pada anak sekolah, Bhabinkamtibmas Desa Koroncong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang Bripka Dori memberikan pesan kamtibmas kepada para pelajar SMK yang sedang nongkrong di warung untuk tidak ikut-ikutan terpengaruh dengan kegiatan yang negatif yang dapat merusak masa depan dari pelajar itu sendiri, Selasa, (21/3).
“Selaku pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, saya merasa ikut bertanggung jawab terhadap generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus ke hal-hal yang negatif,” tutur Dori.