Pengedar Pil Koplo Dicokok, Ribuan Tramadol dan Hexymer Diamankan

Pengedar Pil Koplo Dicokok, Ribuan Tramadol dan Hexymer Diamankan

PANDEGLANG – NA alias Aldo (21) diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya di Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2.000 butir pil hexymer, 110 butir tramadol dan uang hasil penjualan sebesar Rp500 ribu serta handphone yang digunakan untuk sarana transaksi.

Kepala Satresnarkoba AKP Ilman Robiana menjelaskan penangkapan tersangka pengedar narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat yang curiga jika NA alias Aldo mengedarkan narkoba.

“Tersangka NA alias Aldo ini bekerja di Tangerang namun orang tuanya tinggal di Menes. Tapi ketika tersangka pulang kampung juga mengedarkan narkoba,” ujar Ilman Robiana kepada Poskota, Selasa (28/6/2022).

Berbekal dari informasi tersebut, kata Ilman, pihaknya langsung menerjunkan anggotanya untuk memperdalam informasi. Minggu (26/6) sekitar pukul 21.00, tersangka yang tengah nongkrong dipinggir jalan dan diduga sedang menunggu konsumen langsung diamankan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 kaplet atau 100 butir pil tramadol. Dari tersangka juga diamankan uang Rp500 ribu hasil jual obat serta handphone dan langsung diamankan ke Mapolres Lebak,” terang Ilman.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasatreskoba, tersangka Aldo mengakui masih menyimpan ribuan pil hexymer di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Dari pengakuan tersangka, petugas langsung bergerak ke kontrakan tersangka di Kota Tangerang dan berhasil mengamankan 2.000 butir pil hexymer,” kata Kasatreskoba.

Dari pemeriksaan, kata Ilman Robiana, tersangka mengaku membeli obat keras tersebut dari seseorang melalui online. “Jadi tersangka tidak mengetahui secara pasti si penjual karena dibeli secara online,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka NA alias Aldo dijerat dengan Pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *