Pengungkapan 54 jerigen Minuman Keras (CIU) dari Gudang di Tangerang

Tribratanews Polda Banten, TangerangDalam memutus rantai minuman Beralkohol oplosan yang cukup membahayakan bila dikonsumsi masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah melakukan pengungkapan adanya Peredaran dan Produksi Minuman Keras (CIU) Tanpa ijin edar dari sebuah gudang di kawasan industri Jatake, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pemilik berinisial SM diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan.

whatsapp-image-2018-04-10-at-19-10-18

Menurut Dirnarkoba Polda Banten Kombes Yohanes Hernowo pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (10/4) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah gudang milik saudara SM. Kepolisian juga menyegel gudang tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang dugaan adanya perederan Dan produksi minuman keras (CIU) tanpa ijin edar Semalam kita lakukan penggeledahan ditemukan sebuah tempat gudang penyimpanan miras milik SM. Setelah dilakukan pemeriksan sebanyak 54 jerigen warna biru yang berisi miras jenis CIU kita sita dan  lokasi kita lakukan penyegelan untuk dilakukan proses lebih lanjut ,” kata Yohanes, Rabu (11/4/2018).

Akibat perbuatannya, SM (Pemilik) terancam pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar. (Aam)

About

Check Also

Kapolsek bojong mengikuti giat apel siaga pam kampanye zona 2 jajaran polres pandeglang

Polres Pandeglang Polsek Bojong – Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah zona 2 jajaran polres pandeglang …