Penjual Sabu di Desa Tamansari Kec. Merak di tangkap

upload-06-september-2016-sabu-cilegon-1-jpg

CILEGON – Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi warga, yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang kerap kali menjual barang haram tersebut di Link Sukasenang Rt. 01/ Rw. 02 Desa Tamansari, Kec. Pulo Merak Kota Cilegon yang tidak lain adalah rumah pelaku.

“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyamaran untuk meringkus pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin, Selasa (6/9).

Ia menjelaskan, usai melakukan komunikasi, petugas yang menyamar diminta datang ke rumah pelaku pukul 02.30 WIB untuk membeli barang haram tersebut. Setelahnya memastikan pelaku memiliki sabu, petugas yang sigap langsung melakukan penggrebekan.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 11 paket sabu-sabu, dompet dan satu buah handpon Merk Samsung,” ungkap Kabid Humas.

Perwira menengah melati dua ini menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan, petugas Sat Narkoba Polres Cilegon melakukan pengembangan. “Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan, untuk kepentingan pengembangan perkara,” ujarnya.

About

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …