LEBAK – Personil Polsek warunggunung Polres Lebak beserta Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Penyegelan penutupan bangunan yang digunakan tempat hiburan malam yang diduga tanpa mengantongi izin,di Kampung Pasirbedil Desa Cempaka Kecamatanan setempat Senin Pukul 17.00 Wib (11/07/2022)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,melalui Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono menyampaikan,Penutupan tempat usaha hiburan malam tersebut dilakukan karena diduga belum mengantongi izin dari Pemkab Lebak.
” Karena kegiatan yang dilakukan tempat hiburan malam ini sudah menyelahai aturan dan diduga belum mengantongi izin sehingga dilakukan penyegelan.”kata Ari
Dalam proses penutupan tempat usaha hiburan malam disaksikan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Lebak Saudara Wahyudin. Camat Warunggunung Drs APIP Saepudin Kapolsek Warunggunung Kompol Arie Mulyono,Danramil Warunggunung Kapten Inf A Rosyid.4 POM TNI AD.Sekdes Desa Cempaka Saudara Rohim.dan Ketua MUI Warunggunung Kyai Oman berserta beberapa warga Masyarakat Kampung Pasir Bedil Desa.
“Saya berpesan dan menghimbauagar Kita sama-sama menjaga Kamtibmas,kondivitas dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya di wilayah Polsek Warungunung.”Pungkas