Polda Banten dan Ikatan Notaris Indonesia Sosialisasi Nota Kesepahaman Kepada Para Penyidik

Cilegon – Polda Banten dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sosialisasikan nota kesepahaman atau MoU kepada perwakilan INI daerah Banten dan penyidik fungsi reserse Polda Banten dan jajaran bertempat di The Royale Krakatau Cilegon pada Selasa (14/12).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut membahas tentang kerjasama dalam proses pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana, dengan menghadirkan narasumber dari Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Hady Poerwanto, Kasubdit II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Muslimin Ahmad.

Pada kesempatannya Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Hady Poerwanto menyampaikan materi mengenai peran mafia tanah dalam melibatkan pelayanan pertanahan yang menjadi tindak pidana, “Peran mafia tanah dalam melibatkan pelayanan pertanahan yang menjadi tindak pidana yaitu melakukan koordinasi dengan pegawai atau pejabat untuk melakukan perbuatan pidana pemalsuan dalam penggunaan atas hak atau surat, padahal pejabat atau pegawai tersebut mengetahui, selanjutnya pegawai atau pejabat membuat surat ukur atau gambar ukur yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dan pegawai atau pejabat melakukan manipulasi data, dokumentasi sebagai dasar untuk menertibkan surat keputusan pemberian hak atau sertifikat atas tanah,”kata Hady Poerwanto.

Selanjutnya Hady Poerwanto menyampaikan modus dalam tindak pidana mafia tanah, “Modus yang biasa dilakukan para mafia tanah yaitu menggugat kepemilikan tanah di Pengadilan, penggunaan hak atas tanah yang dianggap tidak bertuan,”ujar Hady.

Terakhir Hady Poerwanto menyampaikan ada beberapa jenis pemalsuan dokumen terhadap objek tanah, “Ada beberapa jenis pemalsuan dokumen terhadap objek tanah yaitu Girik Atau Petruk, Ajb, Ppjb, sertifikat tanah, akta waris, keterangan waris, pemalsuan TTD dan dokumen lainnya,” kata Hady Poerwanto.

Selanjutnya Kasubdit II Bidang Pidum Bareskrim Polri Kombes Pol Muslimin Ahmad menyampaikan mengenai sinergitas Polri dengan INI dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum yang transparan berkeadilan, “Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah yaitu pembentukan satgas mafia tanah, dengan tujuan penetapan target operasi, target perkara yang berdimensi pidana dan administrasi, penggunaan anggaran secara efektif dan efisien, target operasi harus sampai P21, dan harus kerjasama lintas sectoral,”kata Muslimin Ahmad.
Selanjutnya Muslimin Ahmad menyampaikan ruang lingkup kerjasama Polri dengan INI,”Ruang lingkup kerjasama yaitu pertukaran data atau informasi, pembinaan hukum, penegakan hukum, permohonan penangguhan penahanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan Sumber Daya Manusia serta pemanfaatan sarana prasarana,”tutup Muslimin Ahmad.

Sementara itu Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat mengatakan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini terjadi hubungan yang sinergi antara Polda Banten dan INI dalam proses penegakan hukum yang melibatkan Notaris. “Melalui nota kesepahaman antara Polda Banten dan INI dapat menjalin hubungan yang sinergi dalam proses penegakan hukum yang melibatkan Notaris,” kata Amiludin Roemtaat.

Selanjutnya Ketua Pengurus Notaris Wilayah Banten Rustianah menyampaikan bahwa INI dalam hal ini siap bersinergi dengan Polri untuk proses penegakan hukum. “Melalui kegiatan sosialisasi nota kesepahaman, INI siap bersinergi dengan Polri untuk proses penegakan hukum,” tutup Rustianah.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …