Serang – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Banten hadapi gugatan terkait permohonan yang diajukan AS melalui kuasa hukumnya Filmarco di PN tata usaha negara (PTUN).
Adapun Sidang Perkara tata usaha negara Serang Nomor: 12/G/2022/PTUN.SRG terkait gugatan kepada Kapolda Banten atas ditetapkannya surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten Nomor: Kep/774/XI/2021, tanggal 29 November 2021 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat AS.
Saat ditemui, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Achmad Yudi mengatakan bahwa hari ini Polda Banten sebagai termohon hadiri Sidang gugatan yang diajukan oleh AS melalui kuasa hukumnya Filmarco di PN tata usaha negara (PTUN) Serang pada Rabu (15/06).
“Hari ini kami baru saja mewakili Kapolda Banten dalam sidang gugatan yang diajukan oleh AS melalui kuasa hukumnya Filmarco. Sidang gugatan ini terkait surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Banten, Nomor : Kep/774/XI/2021 tentang Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ara Syafana,” ucapnya.
Yudi juga menyampaikan bahwa putusan sidang menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon, “Alhamdulillah di sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di PN tata usaha negara Serang dengan amar putusan ialah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon dan menyatakan sah surat ketetapan Nomor : Kep/774/XI/2021 tentang Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat AS,” lanjutnya.
Adapun penyebab AS di berhentian dengan tidak hormat karena bersangkutan dinilai sudah tidak layak menjadi anggota Polri. “AS diberhentian dengan tidak hormat dari anggota Polri karena sudah melakukan penyalahggunaan narkoba, pelanggaran disipilin sebanyak 5 kali, pelanggaran kode etik 3 kali serta terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” tutup Yudi.
Untuk diketahui, sidang tata usaha tersebut dilakukan sebanyak 8 kali di PN tata usaha Serang. Sidang tata usaha tersebut dipimpin oleh hakim ketua Eka Putranti dan panitera pengganti Hambali.