Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas dalam kegiatan lanjutan aksi mogok kerja dan unjuk rasa yang digelar oleh massa dari PUK SPKEP PT. Bungasari Flour Mills Indonesia bersama DPC FSPKEP Kota Cilegon. Aksi tersebut berlangsung di depan gerbang perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Anyer – Cigading, Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Sekitar 50 orang pekerja dari PUK SPKEP Bungasari melakukan mogok kerja, sementara 80 orang lainnya tergabung dalam barisan massa aksi dari DPC FSPKEP Kota Cilegon sebagai bentuk dukungan solidaritas. Sejak pukul 07.00 WIB, para pekerja mulai berkumpul dan melaksanakan aksi damai dengan duduk-duduk serta mendirikan tenda di depan gerbang perusahaan. Sekitar pukul 10.10 WIB, mobil komando DPC SPKEP tiba bersama perwakilan serikat pekerja dari unit kerja lain yang tergabung dalam DPC FSPKEP Kota Cilegon.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi secara bergantian. Dalam orasi tersebut, massa menyuarakan lima tuntutan utama, yakni pencabutan surat relokasi permanen terhadap pengurus aktif PUK atas nama Sdr. Hendi Juliyani, pencabutan surat peringatan I dengan nomor (100/HR-BFM/V/2025), penghentian sistem potong iuran serikat pekerja (Check Off System), realisasi kenaikan upah yang telah disepakati pada tanggal 10 Maret 2025, serta pembayaran bonus produksi tahun 2024.
Sekitar pukul 11.30 WIB, massa melaksanakan doa bersama dan istirahat untuk makan siang, lalu melanjutkan kembali aksi mogok kerja di lokasi yang sama dengan tetap menjaga sikap damai. Menjelang sore, Kasat Intelkam Polres Cilegon memberikan imbauan langsung kepada pimpinan aksi, termasuk perwakilan DPP FSPKEP pusat, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon, dan perwakilan PUK Bungasari, agar seluruh rangkaian kegiatan tetap berlangsung tertib dan menjaga kondusifitas menjelang agenda audiensi dengan Walikota Cilegon yang dijadwalkan akan berlangsung keesokan harinya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, massa membubarkan diri secara tertib tanpa insiden. Seluruh kegiatan ini mendapat pengamanan dari personel Polres Cilegon sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Cilegon Nomor: Sprin/2073/VI/PAM.3.2./2025 tertanggal 10 Juni 2025. Petugas pengamanan dikerahkan untuk menjaga situasi tetap aman serta melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, guna mencegah gangguan terhadap aktivitas masyarakat umum dan operasional kawasan industri sekitar.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Nata Negara, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Cilegon menegaskan bahwa Polri bersikap netral dan hadir untuk menjamin hak-hak demokratis warga, termasuk dalam menyampaikan pendapat di muka umum selama dilakukan sesuai ketentuan hukum. “Tutup Sigit.