Polres Cilegon Polda Banten Tangani Kasus Penganiayaan

Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten tangani perkara Penganiayaan yang terjadi di Kampung Pasir Kemuning Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Banten. Kejadian penganiayaan terjadi pada Sabtu (22/10) sekira pukul 19.30 Wib di area rumah TN (43).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan telah terjadi penganiayaan dalam perkara ini ada 2 perkara yang pertama penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dan yang kedua mengakibatkan orang lain meninggal dunia, “Benar telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan satu meninggal dunia,” ujar Eko.

Istri dari pelaku KH (35) mengalami luka luka, Kakak ipar pelaku TN (43) mengalami luka luka, Adik ipar pelaku DA (25) Mengalami luka luka.

Lalu Eko menjelaskan kronologis kejadian peristiwa pertama terkait dengan Kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku SS (40) terhadap korban. “Pada Sabtu (22/10) sekira pukul 19.00 Wib di Kampung Pasir Kemuning Desa Banjarsari Kecamatan Anyer Kabupaten Serang Banten tersebut, menurut keterangan Saksi SI (16) saat itu sedang tiduran di kamar tengah kemudian mendengar suara minta tolong KH (35) dari arah dapur. setelahnya SI (16) keluar minta tolong kepada TN (43) dan DA (25) mendengar teriakan tersebut TN (43) dan DA (25) menyerahkan anaknya kepada SI (16) setelahnya langsung masuk ke dalam rumah untuk menolong KH (35) yang sedang dianiaya oleh Pelaku SS (40),” jelasnya.

Kemudian SI (16) lari ke rumahnya yang berada di samping rumah korban dan meminta tolong kepada ST, saat bersamaan ada suami ST yaitu GN yang kemudian lari ke rumah korban.

Adanya suara gaduh tersebut membuat jama’ah yang ada di masjid mendatangi tempat kejadian serta jama’ah lain masuk ke dalam rumah menemukan para korban.

Untuk motif penganiayaan pelaku SS (40) terhadap korban KH (35) belum diketahui, saat ini para korban belum dapat memberikan keterangan karena dalam perawatan medis di Puskesmas Anyer.

Adapun pelaku SS (40) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan oleh beberapa Warga. “Motif dalam peristiwa ini diduga karena kekesalan warga terhadap perbuatan SS (40) sebagai pelaku kekerasan terhadap istri dan keluarganya,” tungkasnya.

Terakhir Eko mengatakan bahwa petugas sudah memeriksa saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. “Kami sudah memeriksa para saksi dalam peristiwa tersebut serta barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah gagang pisau dan sarung pisau dgn panjang +/- 10 cm, tali tambang plastik, pakaian, sehelai sarung bantal, 3 helai selimut, sehelai mukena/alat sholat wanita, sehelai kain gendong,” tutup Eko. (Bidhumas).

About admin _

Check Also

http://tribratanews.banten.polri.go.id/cegah-adanya-perang-sarung-anggota-polsek-rangkasbitung-polres-lebak-patroli-dialogis-taman-angklung/

Dalam rangka peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,Polsek Cilegon Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan pengaturan arus …