Polres Kota Tangerang Berhasil Bongkar Sindikat Pemalsu e-KTP

img-20170605-wa0058

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Polres Kota Tangerang, Jajaran Unit Reskrim Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat pemalsu kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Dari hasil pengungkapan kasus itu, Kepolisian akhirnya membekuk pria berinisial BMH (37) yang merupakan warga Perum Pesona Wibawa Praja, Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kotq Tangerang Kompol Gunarko menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka BMH (37) ini berawal dari informasi yang diberikan warga kepad kepolisian. Atas informasi itu, Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar praktik pemalsuan e-KTP itu dengan cara menyamar.

” Tersangka mengaku sudah dua bulan menjalankan aksinya membuat e-KTP palsu yang dihargai senilai Rp. 100 ribu perbuah. , ” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko, Senin (5/6/17).

Lanjutnya “Pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dengan maksud meraih keuntungan secara materi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kompol Gunarko.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit komputer, satu unit printer, dan beberapa dokumen diduga palsu.

“Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP,” tutup Kompol Gunarko.

Penulis : Andriatna
Editor   : iman
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …