Polres Pandeglang, Amankan Pelaku Penjual dan Pengedar obat-obatan Terlarang

whatsapp-image-2019-10-03-at-10-43-20


|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, 
Pandeglang - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan seorang Remaja pelaku kasus Tindak Pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Rabu (02/10/2019), pukul 01.00 Wib.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir Msi melalui Kapolres Pandeglang Akbp Indra Lutrianto Amstono S.H., M. Si kepada awak media, Kamis (03/10/2019) membenarkan ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika
Sesuai dengan laporan polisi Nomor. : LP / 170 / X / RES.4.2 / Resnarkoba Tanggal : 02 Oktober 2019..

“Bedasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi obat-obatan terlarang, Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengamankan seorang Remaja IY (25) pelaku Tindak Pidana Narkoba sengaja mengedarkan obat-obatan terlarang warga Desa Pamarayan, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang,” Katanya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah sepatu warna hitam bermerk adidas yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan mf (HEXYMER) dengan isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskaan mf (HEXYMER) dengan isi 15 (limabelas) butir, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dengan isi 5 (lima) butir, dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER) dengan isi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 93 (sembilan puluh tiga) butir obat warna kuning bertuliskan mf (HEXYMER), 1 (satu) bungkus plastic kantong warna hitam yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi 3 (tiga) butir, 1 (satu) lempeng obat merk TRAMADOL HCI dengan isi 2 (dua) butir, dengan jumlah keseluruhan 35 butir obat merk TRAMADOL HCI dan 8 (delapan) lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi 2 (dua) butir dan 1 (satu) lempeng obat merk TRIHEXYPHENIDYL dengan isi 1 (satu) butir dengan jumlah keseluruhan 83 (delapan puluh tiga) butir obat merk TRIHEXYPHENIDYL

“”Hasil interogasi tersangka, BB tersebut diakui adalah miliknya Kemudian hasil penjualan saat pemriksaan sebanyak Rp.450.000.-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), Untuk proses penyidikan lebih lanjut kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang,” Ujarnya.

Kemudian ia menyampaikan bahwa untuk tersangka akan kita kenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan sebagaimana di atur dalam pasal 196;Jo 197 UU No 36 Thn 2009

“Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” Ujarnya.

Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H mengimbau, agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian tidak main – main dalam hal pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang.

“Sayangi diri kita. Ingat, narkoba hanya akan merusak masa depan dan juga membunuhmu. No narkoba, yes prestasi,” ucap edy.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …