Polres Serang Kota Razia tempat hiburan malam yang berijinkan cafe dan resto

img_20191103_002218

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang – Polisi resort (Polres) Serang Kota Polda Banten bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang merazia tempat hiburan malam yang berijinkan cafe dan resto di wilayah Kota Serang, Jum’at malam (01/11/2019).

Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono turun langsung untuk memimpin jalannya razia cipta kondisi (Cipkon) yang selama ini merasahkan warga.

Edhi menyatakan, bahwa dirinya akan berperang terhadap gangguan-gangguan Kamtibmas seperti penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota. Ia akan terus mendatangi lokasi-lokasi tempat hiburan malam sampai benar-benar tutup.

“Saya nyatakan perang terhadap gangguan penyakit masyarakat. Akan saya datangi terus menerus tempat hiburan malam yang berada di wilayah hukum Polres Serang Kota sampai tutup,” tegas Edhi saat diwawancara awak media usai Cipkon, Sabtu dini hari (02/10/2019).

“Karena diperaturan daerah nya tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan malam, apalagi disini sampai jual minuman keras. Ini saya tanyakan soal ijin kepada pemilik usaha atau pengelola nya, disini jelas tertulis cafe dan resto, tapi nyatanya ada karoke, ada hall, ada miras, ada pemandu lagu,” paparnya.

Ia berharap kepada pemerintah Kota Serang ataupun pemilik usaha harus mematuhi peraturan yang dibuat dan berlaku.

“Patuhi peraturan yang dibuat dan berlaku,” pungkasnya.

Untuk diketahui, razia Cipkon kali ini Polres Serang Kota bersama Satpol PP Kota Serang berhasil merazia puluhan miras dari empat tempat hiburan malam, dan miras tersebut sudah diserahkan oleh bidang reserse kriminal Polres Serang Kota untuk ditindak lanjuti.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …